top of page
Writer's pictureGA

Warga Eks Kampung Bayam Dipolisikan Jakpro, PDIP: Jangan Atasi Masalah dengan Masalah




Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo menyoroti langkah PT Jakarta Propertindo (Jakpro) yang mempolisikan warga penerobos masuk ke Kampung Susun Bayam (KSB).


Ia pun turut menyayangkan sikap Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono yang justru mendukung langkah yang diambil Jakpro tersebut.



“Pemprov DKI dalam hal ini Pj Gubernur dan Jakpro terkesan mengatasi masalah dengan masalah,” ucapnya saat dikonfirmasi, Jumat (19/1/204).

Sebagai informasi, perselisihan antara warga dengan Jakpro mencuat lantaran penghuni eks Kampung Bayam tak kunjung mendapatkan hunian KSB.


Padahal, hunian tersebut sudah dijanjikan oleh Anies Baswedan semasa masih menjadi Gubernur DKI sebagai pengganti tempat tinggal mereka yang kena gusur proyek pembangunan Jakarta International Stadium (JIS).


Untuk mengatasi masalah ini, Heru Budi cs sejatinya sudah memfasilitasi tempat tinggal alternatif bagi warga eks Kampung Bayam di Rusun Nagrak.


Namun, masih ada sebagian warga yang menolak pindah ke Rusun Nagrak dan tetap kekeh menagih janji hunian KSB.


Oleh karena itu, Rio minta Pemprov DKI benar-benar serius menyelesaikan polemik warga eks warga Kampung Bayam ini.


“Kita sadari bahwa problematika hunian di Jakarta adalah masalah yang harus menjadi dedicated program,” ujarnya.

“Dengan semangat reforma agraria perkotaan, pemerintah harus berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan hunian, tempat tinggal dengan mengedepankan aspek keadilan sosial,” sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Jakpro membeberkan alasannya melaporkan empat orang eks Kampung Bayam ke aparat polisi.


Lewat keterangan resminya, Jakpro turut menyayangkan tindakan di luar batas yang dianggap mengganggu keamanan dan ketertiban.


Tindakan yang dimaksud ialah aksi beberapa oknum warga eks Kampung Bayam di Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO) atau Kampung Susun Bayam yang merupakan aset milik Jakpro.


"Atas perbuatan melawan hukum dan melanggar ketentuan perusahaan tersebut, Jakpro melaporkan oknum warga eks Kampung Bayam kepada pihak Polres Metro Jakarta Utara," tulis Jakpro.


Oknum tersebut dilaporkan karena dianggap secara berkelompok memasuki pekarangan Kampung Susun Bayam tanpa seizin perusahaan.


Kasus dugaan penerobosan aset ini pertama kali terjadi pada 29 November 2023 dan kemudian terulang kembali pada awal Desember 2023.


Jakpro menyatakan, upaya pencegahan dan peringatan pun dilakukan oleh petugas keamanan yang berjaga di lokasi.


Namun demikian, hal tersebut tidak digubris oleh para oknum.


"Untuk itu, Jakpro melaporkan atas adanya penyerobotan lahan secara ilegal di aset HPPO ke pihak Polres Metro Jakarta Utara pada tanggal 7 Desember 2023 lalu dan saat ini telah memasuki tahap penyidikan oleh pihak berwenang," tulisnya.


Jakpro juga melaporkan oknum warga eks Kampung Bayam yang merusak aset yakni dengan melakukan penggantian secara paksa pada lubang kunci agar bisa masuk ke dalam unit.


Ada juga laporan soal warga eks Kampung Bayam yang memanfaatkan akses air bersih secara illegal yang terdapat di lingkungan Kampung Susun Bayam.


"Tindakan ini termasuk dalam kategori pencurian dikarenakan terdapat kerugian materil yang berdampak pada beban biaya operasional HPPO," tulis Jakpro.


Dalam rilis ini, Jakpro juga mengungkapkan bahwa tim penyidik sudah mendatangi TKP pada 12 Desember 2023 lalu dan menemukan beberapa pelanggaran melawan hukum.

Selain itu, seluruh pelaku yang terlibat juga telah mengakui perbuatannya.


Sebagai catatan juga, bahwa oknum warga eks Kampung Bayam yang terlibat penyerobotan lahan, pengerusakan aset, hingga pencurian air di areal HPPO, hingga kini belum memiliki hak atas tanah maupun bangunan HPPO.


Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Warga Eks Kampung Bayam Dipolisikan Jakpro, PDIP: Jangan Atasi Masalah dengan Masalah, https://jakarta.tribunnews.com/2024/01/19/warga-eks-kampung-bayam-dipolisikan-jakpro-pdip-jangan-atasi-masalah-dengan-masalah?page=all

Comments


bottom of page