top of page
Writer's pictureSA

Singgung Sanksi Ringan Jagal Anjing, Hardiyanto Kenneth Meminta Pemprov Membuat Perda


Ditemukan tempat diduga tempat penjagalan anjing di Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar). Hal ini membuat anggota DPRD DKI dari Fraksi PDIP Hardiyanto Kenneth meminta agar Pemprov DKI tegas menindak peredaran daging anjing.


"Dinas KPKP harus secara rutin melakukan pengecekan terhadap sejumlah rumah pemotongan hewan, serta mempunyai data yang konkrit supaya kejadian serupa tidak terulang kembali di kemudian hari. Jika tidak sesuai undang-undang ya harus segera di proses," ucap Kenneth, Sabtu (25/2/2023).

Kenneth meminta pemerintah tindak tegas oknum yang memperjualbelikan daging anjing. Menurutnya, tindakan itu jelas merupakan ilegal.


"Dengan adanya hal itu, saya mengharapkan Pemda DKI wajib turun tangan dengan membuat Perda terkait pelarangan hal tersebut," tegas Kenneth.

Menurut Kenneth, tindakan jagal anjing melanggar Pasal 91B UU No 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, dan Pasal 302 KUHP mengenai proses pemotongan anjing dengan cara menyakitkan dan dianiaya. Bagi pelaku bisa dipidana 1 sampai 6 bulan denda Rp 1-5 Juta.


"Hukuman bagi pelaku sangat ringan, itu harus diperberat agar para pelaku jera. Saya berharap keseriusan pemerintah dalam mengatasi permasalahan perdagangan anjing ini. Saya yakin para pelaku ini paham dan tau bahwa perbuatannya itu melanggar hukum, dan kuncinya adalah bagaimana kita mengubah prilaku dan sikap dari masyarakat tersebut," katanya.

Kenneth mengutuk keras aksi pemotongan anjing tersebut. Menurutnya, berdasarkan Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, anjing bukanlah sumber pangan yang diperjualbelikan.


"Saya mengutuk keras adanya lokasi yang diduga tempat pemotongan anjing di wilayah Jakarta Barat," katanya.

"Di dalam perundang-undangan juga melarang kegiatan rumah potong anjing, karena anjing bukan hewan ternak tetapi peliharaan dan dagingnya tak termasuk bahan pangan. Anjing ini sahabat, teman manusia hingga menjadi hewan kesayangan. Bukan makanan yang untuk di konsumsi," ucap Kenneth.

Kenneth menyebut perdagangan dan peredaran daging anjing termasuk kategori ilegal. Meski, di masyarakat terdapat mitos hingga budaya yang mengizinkan anjing dikonsumsi.


"Saya akui ada beberapa alasan masyarakat mengonsumsi anjing, karena budaya, mitos, kepercayaan dan juga untuk obat, ada beberapa wilayah di Indonesia yang masih mempercayai hal tersebut, dengan alasan karena sudah menjadi kultur, dan budaya masyarakat. Padahal mengonsumsi daging anjing itu sangat berisiko membawa penyakit Rabies, E. coli, Salmonella spp, Kolera dan Trichinellosis," beber Kent.


Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan (KPKP) Provinsi DKI Jakarta bersama Korwas PPNS Polda Metro Jaya dan Komunitas Penyayang Hewan menggerebek tempat yang diduga menjual daging anjing ilegal di Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat pada Jumat (24/2) lalu. Ketua Animal Defender Indonesia Doni Herdaru Tona mengatakan penggerebekan bermula saat ada warga yang melapor ada tempat menjual daging anjing di Kapuk.


"Ada laporan dari anggota masyarakat, terkait aktivitas jagal ini. Lalu tim kami investigasi, ternyata benar ada tempat penjagalan itu," kata Doni pada detikcom, Sabtu (25/2/2023).


Doni mengatakan anjing-anjing tersebut dikirim dari Garut, Jawa Barat. Lalu pada saat penggrebekan tersebut, terdapat 56 ekor anjing di lokasi tersebut.


"Supply anjing didapat dari Garut. Di lokasi ada 56 ekor anjing. Berhasil diselamatkan 53 ekor. Yang 3 ekor bersembunyi ketakutan sejak awal. Akan kami usahakan evakuasi mereka nanti," ujarnya


Dirinya pun menceritakan pada saat awal penggerebekan berlangsung. Tak ada perlawanan dari pemilik tempat jagal tersebut.


"Beliau nampaknya memanggil bantuan. Beberapa preman sempat mulai berdatangan, tapi pemilik sudah dibawa petugas dinas ke kantor," ungkapnya.


ความคิดเห็น


bottom of page