top of page
Writer's pictureDA

Putusan MK Ubah Syarat Pencalonan di Pilkada 2024, PDI Perjuangan: Masyarakat Sambut Meriah




Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta meyakini masyarakat akan menyambut meriah atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat pencalonan Pilkada.

Ambang batas atau threshold pencalonan Pilkada, termasuk Gubernur Jakarta tak lagi 20 persen perolehan kursi pada Pemilihan Legislatif (Pileg) sebelumnya, tetapi menjadi 7,5 persen suara.

“Saya yakin dan percaya keputusan ini disambut meriah dan antusias oleh segenap warga masyarakat, khususnya di Jakarta yang akhir-akhir ini disuguhkan beraneka ragam gejala politik dan peristiwa politik yang anomali,” (Dwi Rio Sambodo)

Rio mengatakan, sebagai bagian dari warga yang tinggal di negara hukum, tentunya semua pihak akan mentaati, patuh dan melaksanakan hasil keputusan konstitusi ini.

Bahkan harus dipastikan tidak terdapat bias atau penyimpangan dalam pelaksanaan, alias harus konsisten dengan substansi keputusan ini.

“Keputusan ini menurut saya bagian dari dialektika jaman dan dialektika demokrasi untuk perbaikan, pembenahan penyempurnaan atas regulasi konstitusi yang berlaku selama ini, demi menjunjung tinggi kedaulatan rakyat yang tidak tersekat oleh regulasi konstitusi yang justru berpotensi menciderai aspirasi rakyat,”

Menurut dia, sebagai bagian dari partai politik tentu ini menjadi ruang dan peluang bagus untuk partai politik.


Partai dapat melakukan konsolidasi yang sebaik-baiknya guna mengabdi berbakti dalam kepemimpinan daerah di Jakarta.

“Saya yakin para pimpinan partai di PDI Perjuangan akan menghasilkan keputusan yang terbaik dalam rangka memyongsong implementasi keputusan ini,”

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah, Selasa (20/8/2024).  


Hal itu berdasarkan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Putusan MK Ubah Syarat Pencalonan di Pilkada 2024, PDIP: Masyarakat Sambut Meriah, https://wartakota.tribunnews.com/2024/08/20/putusan-mk-ubah-syarat-pencalonan-di-pilkada-2024-pdip-masyarakat-sambut-meriah.



Comentarios


bottom of page