top of page
Writer's pictureSA

PDIP Soal Pelanggaran Gibran di CFD: Pemprov DKI Mau Kerja untuk Bangsa atau Keluarga Tertentu



Anggota DPRD DKI Jakarta fraksi PDIP, Gilbert Simanjuntak mengkritisi Pemprov DKI Jakarta dalam kasus pelanggaran Pergub cawapres Gibran Rakabuming Raka di acara car free day (CFD).


Diketahui, putusan Bawaslu Jakarta Pusat menyatakan Gibran melanggar  Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau CFD karena melakukan bagi-bagi susu di acara tersebut.


Bawaslu Jakarta Pusat kemudian meneruskan putusannya kepada Pemprov DKI Jakarta selaku pihak yang membuat aturan.Bawaslu Jakarta Pusat kemudian meneruskan putusannya kepada Pemprov DKI Jakarta selaku pihak yang membuat aturan.


Tetapi hingga kini belum ada langkah yang diambil oleh Pemprov DKI Jakarta untuk menindaklanjuti putusan Bawaslu.

"Kampanye yang terlalu vulgar dari paslon Prabowo-Gibran hingga dinyatakan bersalah oleh Bawaslu. Sepatutnya juga diiringi teguran dari Pemprov ke paslon tersebut," kata Gilbert Saat dihubungi, Jumat (12/1/2024).

Saat ini, bola panas mengenai pelanggaran yang dilakukan Gibran di CFD telah berada di Pemprov DKI.


Menurut Gilbert, Pemprov DKI Jakarta seharusnya memahami aturan jika ada yang melanggar.


Ia pun menyindir Pemprov apakah mereka mau bekerja untuk bangsa sesuai tugas atau hanya patuh untuk keluarga tertentu.

"Bisa teguran tertulis atau melarang berkegiatan di HBKB (sanksinya). Pemprov tahu aturan, tinggal mau bekerja untuk bangsa atau keluarga tertentu," ujar Gilbert.

Sebelumnya, anggota Bawaslu DKI Jakarta, Sakhroji mengatakan, pihaknya telah mengirimkan putusan dari Bawaslu Jakarta Pusat kepada Pemprov DKI Jakarta pada Jumat (5/1/2024).


Pengiriman dilakukan dua hari setelah Bawaslu Jakarta Pusat memutuskan bahwa aksi Gibran bagi-bagi susu di CFD melanggar Pergub.


Putusan mengenai pelanggaran Pergub yang dilakukan Gibran itu disampaikan Bawaslu Jakarta Pusat dalam surat yang ditempel di kantornya pada Rabu (3/1/2024) malam.


Dalam selembar kertas yang ditempel di mading tersebut, Bawaslu Jakarta Pusat memutuskan bahwa aksi Gibran itu merupakan pelanggaran.


Gibran dianggap melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang aturan mengenai Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).


Dalam surat putusan tersebut, status temuan tersebut tertulis 'Ditindaklanjuti'.

Ada empat orang terlapor yakni, Gibran Rakabuming Raka, Eko Hendro Purnomo, Sigit Purnomo Syamsuddin Said alias Pasha Ungu dan Surya Utama alias Uya Kuya.


Temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu (greenfields) oleh Gibran kepada warga yang berada di wilayah car free day Jakarta Pusat pada 3 Desember 2023 itu terdapat unsur kepentingan politik.

Surat itu ditandatangani Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey, Rabu (3/1/2024).


"Diduga terdapat unsur kegiatan untuk kepentingan partai politik dengan melibatkan calon anggota legislatif dan calon wakil presiden usungan partai politik, sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 12 Tahun 2016," tulis surat Bawaslu Jakarta Pusat.




Commentaires


bottom of page