top of page
Writer's pictureSA

PDIP Minta Pemprov DKI Tegas ke Pemilik Kabel: Jika Lewat Tenggat, Potong


Pemprov DKI Jakarta memberikan waktu satu bulan kepada pemilik kabel menjuntai untuk melakukan perbaikan. Anggota DPRD DKI Jakarta fraksi PDIP Gilbert Simanjuntak meminta Pemprov tegas jika tidak dilakukan perbaikan selama satu bulan.


Gilbert awalnya menjelaskan pembiaran kabel menjuntai ini sudah terjadi dalam waktu yang lama. Hingga akhirnya, kabel menjuntai ini memakan korban jiwa.

"Masalah ini sebenarnya pembiaran yang sudah puluhan tahun hingga akhirnya ada korban. Permasalahan ini akibat kabel yang notabene bukan milik Pemprov, tetapi sekarang pemprov jadi menuai kritik karena kurang memperhatikan ini," kata Gilbert kepada wartawan, Minggu (6/8/2023).

Gilbert menduga tidak semua kabel fiber optik yang menjuntai di jalanan berfungsi. Karena itu, dia meminta agar Pemprov menertibkan kabel yang tidak diketahui pemiliknya.

"Kesalahan ini karena kabel yang bukan milik Pemprov. Saya kira dibuang saja kabel yang tidak bertanggungjawab, karena saya tidak yakin kabel tersebut semua berfungsi," imbuhnya.

Menurut Gilbert, tenggat waktu yang diberikan selama 1 bulan kepada pemilih kabel untuk melakukan perbaikan sudah cukup. Dia meminta ketegasan Pemprov jika perbaikan tidak selesai dalam 1 bulan.

"Saya rasa itu cukup, sehingga tidak ada alasan pemilik kabel waktunya terlalu singkat. Kita berharap sikap tegas agar tidak berkelanjutan
"Sebaiknya (memang) diberi tenggat waktu pelaporan kabel. Lewat waktu tersebut, dipotong saja. Selain dapat menimbulkan korban karena pemilik kabel tidak merawat dan bertanggungjawab, juga merusak keindahan. Memasukkan kabel ke dalam tanah, belum semua daerah ada Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SUJT)," kata dia.

Diketahui, para pemilik kabel menjuntai di jalanan berjanji akan melakukan perbaikan dalam sebulan ke depan usai melakukan pertemuan dengan pemerintah provinsi (pemprov) DKI Jakarta. Pemprov DKI akan memberikan sanksi bila pemilik kabel tidak melakukan perbaikan.


"Nanti kalau sebulan lewat tidak eksekusi, pemprov sanksi," kata Asisten Pembangunan (Asbang) dan Lingkungan Hidup Setda DKI Afan Adriansyah di Palmerah, Jakarta Barat, Minggu (6/8).


Afan belum memerinci sanksi apa yang nantinya akan diberikan. Dirinya hanya berkelakar akan menggunting kabel yang ada.


"Kalau sebulan lewat digunting ha-ha-ha. Tapi kan mereka benahi dulu," sebutnya.




コメント


bottom of page