top of page
Writer's pictureSA

MA Kabulkan Gugatan Batas Usia Calon Kepala Daerah, PDIP DKI Singgung Keluarga Maruk Kekuasaan



Tok! Mahkamah Agung (MA) resmi mengabulkan gugatan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 terkait syarat batas minimum usia calon gubernur dan calon wakil gubernur 30 tahun. Adapun uji materi tersebut dilayangkan oleh Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana. Dengan putusan ini, maka akan membawa konsekuensi terkait siapa bakal calon kepala daerah yang boleh mendaftar di Pilkada 2024.


Sebab, MA mengubah batas waktu penghitungan usia minimum 30 tahun bakal calon kepala daerah dari sebelumnya saat penetapan calon yang akan berlaga di Pilkada 2024 menjadi saat calon tersebut dilantik sebagai kepala daerah definitif. Keputusan MA ini pun membuat geram Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).


Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan DPD PDIP DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak menilai, keputusan ini dibuat hanya untuk mengakomodir kelompok tertentu yang saat ini sedang berkuasa.

“Sejak awal usia capres digugat sebenarnya sudah aneh, dan keputusan MA ini terkesan menjadi basi. Hanya butuh legitimasi buat siapa yang berkuasa,” ucapnya, Kamis (30/5/2024).

“Apabila hak semua orang tanpa batas usia dibatasi, maka sepatutnya batasan kesehatan juga tidak boleh ada karena melanggar HAM,” sambungnya.

Ia pun mengkritisi sikap kelompok tersebut yang ugal-ugalan mengubah aturan demi meloloskan kandidat tertentu.


Adapun putusan MA itu muncul saat nama Ketum PSI, Kaesang Pangarep menguat menjadi bakal calon wakil gubernur (cawagub) Jakarta 2024. Putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu didorong oleh Gerindra.


Sebab, Kaesang akan berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024 mendatang.

Bila merujuk pada aturan PKPU, seharusnya Kaesang tak bisa maju di Pilkada Jakarta 2024 lantaran kontestasi politik tingkat daerah tersebut digelar pada 27 November 2024 atau saat suami Erina Gudono itu baru berusia 29 tahun.


Sedangkan bila merujuk pada putusan MA, maka Kaesang bisa maju di Pilkada Jakarta 2024 lantaran pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih baru akan dilaksanakan di awal 2025 mendatang.

“Hal seperti ini butuh kesadaran menyikapi adanya keluarga maruk yang melakukan apapun untuk kepentingannya,” ujarnya.

“Para buzzer dan influencer juga perlu memikirkan kepentingan negara dibanding kepentingan sesaat keluarga maruk,” tambahnya menjelaskan.


Comments


bottom of page