top of page
Writer's pictureGA

Legislator DKI Ingatkan Heru Budi Lima Poin ini Jika Ingin Bangun Pulau Pengolahan Sampah



Legislator DKI Jakarta mengingatkan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono soal lima poin jika ingin bangun pulau pengolahan sampah.


Diketahui, Heru mengusulkan adanya pembangunan pulau dari sampah, sekaligus pengolahannya di ujung Kanal Banjir Timur (KBT), Rorotan, Jakarta Utara yang mengarah ke Teluk Jakarta.


Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan Yuke Yurike mengatakan, poin pertama adalah Heru harus memperhatikan studi kelayakan dan dampak lingkungan yang ada.


Perlu dilakukan studi kelayakan yang mendalam untuk memastikan bahwa metode ini aman dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan laut di sekitar Jakarta.


“Proses ini harus melibatkan para ahli lingkungan, akademisi, dan pihak terkait lainnya,” ujar Yuke kepada Warta Kota pada Kamis (16/5/2024).

Yuke mengatakan, poin kedua adalah pemerintah perlu memperhatikan infrastruktur dan teknologi yang ada.


Dia menyebut, konsep ini memerlukan infrastruktur dan teknologi pengolahan sampah yang canggih dan terintegrasi.


“Kami perlu memastikan bahwa Jakarta memiliki fasilitas dan teknologi yang memadai untuk mendukung program ini,” kata Bendahara Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta ini.

Dia melanjutkan, poin ketiga adalah diperlukan regulasi dan kebijakan yang jelas untuk mengatur pelaksanaan program ini.


Termasuk, kata Yuke, pengawasan yang ketat untuk memastikan proses pengolahan sampah dilakukan sesuai standar lingkungan yang berlaku.


“Kami di DPRD akan memastikan program ini apakah ada payung hukum atau tidak,” tuturnya.

Poin keempat, lanjut dia, keterlibatan masyarakat sehingga perlu adanya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat untuk mendukung keberhasilan program ini.


Dia memandang, masyarakat perlu diberi pemahaman mengenai pentingnya pengolahan sampah dan cara-cara yang dapat mereka lakukan untuk berkontribusi.


Terakhir atau poin kelima, bahwa pelaksanaan program ini membutuhkan dana yang tidak sedikit.


Karena itu, perlu ada rencana penadanaan yang jelas dan transparan, baik dari anggaran pemerintah maupun kemitraan dengan sektor swasta.


“Jangan sampai berakhir sama seperti ITF yang tidak jadi dilaksanakan karena tidak jelas masalah pendanaannya,” imbuhnya.

Meski demikian, secara keseluruhan Yuke menyambut baik inovasi dan ide kreatif yang diajukan dalam menangani masalah sampah di DKI Jakarta.


Konsep pembangunan pulau dari hasil pengolahan sampah yang sudah diterapkan di negara-negara seperti Singapura, Jepang, dan Maldives memang terbukti efektif dan dapat memberikan solusi jangka panjang.


Diberitakan sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi DKI Jakarta Heru Budi Hartono menawarkan ide untuk membangun pulau sebagai lokasi pengolahan sampah di wilayah aglomerasi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).


Soalnya ketersediaan lahan untuk menampung sampah maupun pengelolaan sampah kian sulit seiring bertambahnya penduduk di wilayah setempat.


Menurut Heru, pembangunan pengolahan sampah di Jakarta cukup mendesak.

Hal ini berkaca pada kapasitas Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi yang dimiliki Pemprov DKI sudah melebihi kapasitas.

Pembangunan pulau sampah ini juga akan memanfaatkan sedimentasi atau lumpur yang dikeruk dari 13 sungai wilayah DKI Jakarta serta dari sampah-sampah masyarakat.


Hal ini berkaca pada kapasitas Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi yang dimiliki Pemprov DKI sudah melebihi kapasitas.


Pembangunan pulau sampah ini juga akan memanfaatkan sedimentasi atau lumpur yang dikeruk dari 13 sungai wilayah DKI Jakarta serta dari sampah-sampah masyarakat.


Tumpukan sedimentasi dari 13 sungai Jakarta itu dinilai memicu persoalan karena setelah dikeruk tidak ada tempat memiliki tempat pembuangan


“(Buang sampah) ke TPST Bantargebang sudah nggak mungkin, di Jakarta pun (lahan) terbatas. Nggak mungkin lah, 10 tahun ke depan sudah nggak mampu juga kan (menampung sampah),” ujar Heru di Balai Kota DKI pada Selasa (14/5/2024).


“Jadi pulau di sana tempatnya ditentukan silakan siapa, kita reclaim pakai sedimen-sedimen sampah segala macam, nanti dia jadi pulau,” lanjut Heru.


Menurut dia, konsep ini sudah diterapkan oleh berbagai negara di dunia untuk mengatasi persoalan sampah. Sebagai contoh negata Singapura, Maldives dan Jepang yang memiliki pulau dari sampah beserta mengolah sampah.


“Teknologinya dari mana? konsep Singapura saja bawa ke sini, buat di sini. Kalau bisa, ini (proyek buat pulau) diambil oleh pemerintah pusat untuk buang sampah Bekasi, Jakarta, Depok, Tangerang dan sebagainya kan,” imbuhnya.


Heru mengatakan, volume sampah di TPST Bantargebang selalu bertambah, di sisi lain pemerintah harus terus membuat teknologi yang mampu mengelola sampah.

Jika perluasan TPST dilarang pemerintah, lalu di mana warga Jakarta akan membuang sampahnya.


Sementara untuk membangun teknologi pengelolaan sampah seperti Intermediate Treatment Facilty (ITF) dan Refuse Derived Fuel (RDF) diperlukan lahan yang luas. Di siai lain ketersediaan tanah di Jakarta sendiri sudah sangat terbatas.


“Kalau ngolah sampah pakai ITF segala macam, kan harus ada tempat. Tempatnya iya bagus nih, ngolah nih, apa lah, tapi kan yang jalan mobil sampah. Hasil bagus, tapi yang ngejalanin mobil sampah, lewat rumah warga,” ucapnya.


Heru menambahkan, pembangunan pulau ini bisa dilakukan di ujung Kanal Banjir Timur (KBT), wilayah Rorotan, Jakarta Utara yang berbatasan dengan teluk Jakarta. Untuk pusat pengolahan sampahnya bisa dilakukan sekitar lima kilometer dari KBT mengarah ke Teluk Jakarta.


“Kalau saya yang gampang aja, Kanal Banjir Timur Rorotan berhenti tuh, yaudah terusin aja disitu, jadi (Pemerintah) Bekasi bisa pakai juga,” imbuhnya.


Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Legislator DKI Ingatkan Heru Budi Lima Poin ini Jika Ingin Bangun Pulau Pengolahan Sampah, https://wartakota.tribunnews.com/2024/05/16/legislator-dki-ingatkan-heru-budi-lima-poin-ini-jika-ingin-bangun-pulau-pengolahan-sampah?page=all


Comments


bottom of page