top of page
Writer's pictureSA

KTP Anggota PDIP Jakarta Juga Kena Catut Dukung Dharma-Kun

Sekretaris Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo mengatakan identitasnya juga dicatut untuk dukungan kepada calon independen Pilkada Jakarta Dharma Pongrekun-Kun Wardana. Rio menekankan tidak pernah memberikan dukungan kepada calon independen.

"Kebetulan saya dan beberapa staf saya juga mengalami kejadian pencatutan ini padahal tidak pernah merasa mendukung paslon independen manapun," kata Dwi Rio dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (16/8/2024).

Rio juga memberikan tangkapan layar dari website KPU yang menunjukkan KTP-nya dijadikan bukti dukungan untuk Dharma-Kun. Rio menyebut pencatutan ini tidak sesuai dengan prinsip pemilu yang jujur dan adil.

"Saya harus kritik keras masalah pencatutan untuk event pilkada ini karena sudah tidak sesuai dengan prinsip pemilu LUBER dan JURDIL," katanya.

Rio mengatakan timnya saat ini sedang melakukan pengecekan di lapangan mengenai pencatutan KTP warga Jakarta ini. Dia mengimbau warga untuk melapor kepadanya jika mengalami hal serupa.

"Saat ini kami juga sedang melakukan crosscheck di lapangan termasuk memberikan tutorial kepada warga masyarakat untuk secara bersama-sama melakukan pengecekan KTP nya dan membuat kanal pengaduan untuk temuan pencatutan KTP warga masyarakat," katanya.
"Laporan pengaduan akan kami kumpulkan dan akan kami jadikan bahan pertanyaan kepada Pj dan Dukcapil," imbuhnya

Rio menambahkan bahwa dirinya menentang keras segala bentuk rekayasa politik. Dia juga mengajak semua pihak untuk mengawasi jalannya Pilkada di jakarta agar berjalan dengan prinsir langsung, umum, bebas rahasia serta jujur dan adil.

"Saya menentang keras segala bentuk rekayasa politik yang dilakukan untuk memenangkan paslon tertentu sehingga membuat demokrasi yang sudah susah payah kita bangun selama ini mengalami kemunduran," kata dia.

Rio menekankan bahwa menggunakan data pribadi tanpa sepengetahuan pemiliknya merupakan tindak pidana. Hal itu, kata dia, bertentangan dengan UUD 1945 pasal 28 (G) ayat 1, UU Nomor 27 Tahun 2002 tentang perlindungan data pribadi, pasal 65 dan pasal 67 serta pasal 185 A UU Pilkada.

"Menggunakan data pribadi tanpa sepengetahuan pribadi yang bersangkutan merupakan perbuatan tindak pidana, bertentangan dengan undang-undang. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas meminta KPU Provinsi DKI Jakarta untuk eliminasi calon kepala daerah tersebut," katanya.



Commentaires


bottom of page