Perubahan status Jakarta setelah tak lagi jadi Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Negara Indonesia tengah jadi sorotan. Saat ini, pemerintah, DPR, dan DPD pun sedang membahas Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
Terbaru, dalam pembahasan RUU itu disepakati, gubernur dan wakil gubernur dipilih oleh rakyat, bukan ditunjuk langsung oleh Presiden.
Di sisi lain, Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan Gilbert Simanjuntak mengatakan, RUU DKJ membingungkan.
Menurutnya, RUU tersebut tak jelas mengatur status Jakarta apakah akan memiliki otonomi atau tidak. Selain itu, RUU DKJ juga tak membahas aspek ekonomi seiring dengan status baru Jakarta.
"Saya tidak melihat aspek ekonomi sebagai pertimbangan dominan masuk dalam RUU. RUU lebih kepada tata pamong. Lebih ke arah pembagian kekuasaan, kemudian siapa controller dan segala macam," katanya dalam Profit CNBC Indonesia, Senin (18/3/2024).
"Saya tidak melihat ekonomi terlalu diperhatikan. Saya cenderung melihat dengan status sebagai Daerah Khusus Jakarta maka kita tidak akan menikmati semacam pagu yang lebih besar, kemungkinan, dibandingkan waktu masih DKI," tukas Gilbert.
Di sisi lain, dia pun mengaku pesimis, Ibu Kota Nusantara (IKN) akan menggeliat sebagaimana layaknya kota khusus ibu kota suatu negara.
Dia mencontohkan ada negara-negara yang memindahkan ibu kota-nya ke kota lain dan tidak berhasil. Namun sedikit.
"Hampir sedikit yang berhasil dan kemudian menjadi daerah yang tumbuh. Tapi semuanya menjadi daerah kota mati. Jam 4 sore sudah sepi," cetusnya.
"Nah Jakarta tidak akan mengalami itu, Hanya yang tadi saya persoalkan adalah, apakah diberikan otonomi yang makin luas atau tidak ke Jakarta. Karena kalau kita lihat RUU yang sedang digodok yang terjadi adalah mencengkram. Jadi maunya apa gitu loh. Kita melihatnya agak sedikit membingungkan, Apakah ada sebuah kajian yang matang," tukas Gilbert.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sepakat mulai membahas pembentukan RUU DKJ.
RUU DKJ ini dibentuk sebagai konsekuensi dari akan hilang statusnya daerah khusus ibu kota (DKI) dari Jakarta karena munculnya Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. Badan Legislasi atau Baleg DPR menargetkan RUU itu rampung dan disahkan sebagai UU pada 4 April 2024 dalam rapat paripurna DPR.
"Diakhiri pada 3 April, Rabu dalam rapat kerja, sehingga pada 4 April sudah bisa diparipurnakan di DPR," kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas di Gedung DPR, Jakarta, dikutip Kamis (14/3/2024).
artikel ini sudah naik di cnbc dengan link https://www.cnbcindonesia.com/news/20240318140417-4-522889/kritik-ruu-daerah-khusus-jakarta-anggota-dpr-pdip-membingungkan
Comentarios