top of page
Writer's pictureSA

Komisi E DPRD DKI Curiga Polemik KJMU untuk Menutupi Kekurangan Anggaran

Komisi E DPRD DKI Jakarta menduga ada pemangkasan anggaran bantuan sosial Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) oleh pemerintah provinsi (Pemprov). Kondisi tersebut menimbulkan polemik soal adanya sejumlah mahasiswa yang dihapus dari daftar penerima KJMU karena dianggap tidak layak.


Saya khawatir masalah desil-desil itu hanya jadi alasan Pemprov. Saya jadi curiga ini adalah kesengajaan, bahwa menutupi kekurangan anggaran ini,” ujar Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah, Kamis (14/3/2024).



Kecurigaan Ima muncul karena dia mengaku mendapati adanya penerima KJMU di daerah pemilihannya yang mendadak dinyatakan tidak layak. Penyebabnya, keluarga penerima KJMU tersebut disebut-sebut tercatat memiliki kendaraan roda empat atau mobil.


Permasalahan tiga tahun lalu, dia sudah menyanggah tidak punya mobil. Menyanggah bahwa dia bukan orang miskin, tiba-tiba muncul lagi. Alesannya harus dibawa ke dinas pajak yang sebenarnya sudah selesai blokir,” kata Ima.


Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Michael Rolandi menjelaskan, keterbatasan alokasi anggaran diklaim sebagai akar permasalahan penyaluran bantuan sosial KJMU 2024. Sebab, pemerintah daerah harus mengatur besaran alokasi anggaran yang bersumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Untuk pendidikan sebesar 20 persen dari APBD, sementara kesehatan sebesar 10 persen. Kemudian untuk kesehatan sebesar 40 persen dan belanja pegawai 25 persen. Sisanya dialokasikan untuk bantuan sosial.


“Bansos yang kami keluarkan selama ini sudah hampir 20 persen, berarti ini sudah lewat 100 persen. Berarti, keterbatasan anggaran kita perlu kita atur,” ujar Purwosusilo di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis.


Karena itu, kata Michael, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meminta agar dilakukan pemadanan data penerima bantuan sosial, termasuk peserta KJMU. Data peserta KJMU tahap 2 2023 dipadupadankan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan juga data registrasi sosial ekonomi (Regsoseg). Langkah tersebut dilakukan untuk mengelompokan tingkat kesejahteraan atau desil para peserta KJMU. Dengan begitu, bantuan tersebut tetap bisa disalurkan dan lebih tepat sasaran ditengah keterbatasan anggaran.


"Misalnya ada 50 orang yang butuh bantuan. Saya cuma punya duit 20 orang yang bisa dibiayain APBD, dari 50 orang ini saya harus milih," kata Michael. Adapun kriteria penerima bantuan sosial yang kini ditetapkan berdasar tingkat kesejahteraan rumah tangga, yakni desil 1 (sangat miskin), desil 2 (miskin), desil 3 (hampir miskin), dan desil 4 (rentan miskin).


Sedangkan mahasiswa yang masuk kategori desil 5 ke atas berdasarkan hasil pemadanan, dianggap berstatus mampu dan dihapus dari daftar penerima KJMU.


Kedua artikel ini sudah naik di kompas dan antara dengan link


コメント


bottom of page