top of page
Writer's pictureSA

Ketua Komisi B DPRD DKI Sebut Heru Langgar Aturan Setop ITF, PDIP Membela

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS Ismail menyebut Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono telah melanggar regulasi karena membatalkan proyek intermediate treatment facility (ITF) Sunter. PDIP membela Heru Budi.


"Itu potensi (melanggar aturan), belum terbukti, dan saya sudah pertanyakan di mana (melanggar) karena saya sudah baca bahwa perdanya tidak menyebutkan ITF, Pergub-nya saja yang menyebutkan ITF. Kemudian PP (peraturan pemerintah) menyebutkan pengolahan sampah," kata anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (10/8/2023).

Dia mengaku telah membaca sejumlah regulasi yang disebut dilanggar. Hasilnya, kata Gilbert, tak ada regulasi yang secara spesifik menjelaskan DKI harus membuat ITF.


Gilbert menyarankan Heru Budi merevisi atau mengeluarkan pergub baru terkait ITF. Adapun pergub yang dimaksud adalah Pergub Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penugasan Lanjutan kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo dalam Penyelenggaraan Fasilitas Pengelolaan Sampah di Dalam Kota/Intermediate Treatment Facility (ITF).

"Jadi, kalau perda tidak ada yang ditabrak dan PP juga tidak ada yang ditabrak. Pergub itu kan produk dari gubernur, ya tinggal dikeluarkan pergub baru," jelasnya.

Gilbert mempertanyakan urgensi penggunaan hak angket buntut batalnya pembangunan ITF Sunter. Dibanding memakai hak angket, kata dia, sebaiknya legislatif melakukan penajaman lewat komisi.

"Bahwa ada miskomunikasi kenapa muncul RDF (refuse derived fuel) tanpa dikomunikasikan, itu dipertanyakan lalu dilanjutkan dengan rapat-rapat berikut. Bukan langsung hak angket gitu lho. Jadi rapat kerja komisi saja itu dipertanyakan," jelasnya.

Gilbert mengakui hak angket merupakan hak yang melekat pada setiap anggota Dewan. Namun, katanya, hak angket itu bermuatan politis dan digunakan ketika yang bersangkutan tidak mendapat jawaban dari pihak eksekutif.

"Jadi yang paling benar itu adalah mencari data, berkali-kali saya katakan demokrasi itu akan dewasa kalau semua bicara menggunakan data," ucapnya.
"Dari hak angket, apa yang mau diharapkan? Apa yang mau diangkat? Orang datanya belum punya. Lalu nanti mau bahas apa?" sambungnya.

Gilbert menyebut polemik antara RDF dan ITF masih bisa didiskusikan melalui rapat kerja gabungan Komisi B, Komisi C, maupun Komisi D DPRD DKI Jakarta. Pernyataan Pemprov DKI pun, kata dia, bisa menjadi bahan pendalaman, bahwa finansial menjadi salah satu alasan membangun RDF, bukan ITF.

"Tadi dalam rapat dikatakan bahwa kenapa sudah diputuskan dulu (pembangunan ITF), iya memang dulu anggarannya ada dan sekarang tidak ada. Terus mau dipaksakan dari mana? Mau jual tanah? Mau jual Monas?" ucapnya.

Commentaires


bottom of page