top of page
Writer's pictureGA

Kenneth DPRD Jakarta Desak Pemprov Segera Isi Kadis Definitif



Sejumlah posisi Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DKI Jakarta (setara eselon 2) saat ini masih banyak yang kosong, atau diisi pelaksana tugas (plt). Atas dasar itu, Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk segera mengisinya dengan pejabat definitif.


Menurut pria yang akrab disapa Bang Kent itu, beberapa jabatan plt kepala dinas di Pemprov DKI Jakarta sudah melewati waktu 6 bulan dan hingga saat ini belum ada penggantinya.


"Saya mengingatkan Kepada Pemprov DKI terkait posisi jabatan Plt Kadis yang sudah melewati masa 6 bulan harus segera mengisinya dengan pejabat definitif. Karena banyak jabatan Plt Kadis yang sudah melewati masa jabatan 6 bulan dan itu melanggar aturan yang berdasarkan surat edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 2/SE/VII/2019 Tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian yang konsiderannya merujuk kepada undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara, undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan dan peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil, bahwa Jabatan Plt Kadis hanya boleh dijabat selama 3 bulan dan hanya bisa di perpanjang 3 bulan," tegas Kent dalam keterangannya, Sabtu (03/08/2024).

Berdasarkan surat edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 2/SE/VII/2019 Tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian ini, Maksud dan Tujuan ditetapkan Surat Edaran ini yaitu: a. menjadi pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam melakukan penunjukan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas sehingga proses kerja dapat tetap berjalan efektif meskipun pejabat definitif berhalangan; dan b. menentukan batas kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas.


Dan di nomor 11, Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 (tiga) bulan, dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan.


Tak hanya itu, sambung Kent, peraturan itu juga tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah.


"Jabatan plt kadis yang dijabat lewat dari masa 6 bulan ini membuktikan bahwa Pemprov DKI Jakarta tidak patuh dan lalai kepada aturan, serta lemah terhadap manajemen tata kelola organisasi pemerintahan. Masalah ini dikhawatirkan akan berdampak negatif terhadap seluruh kebijakan yang akan diambil oleh plt kadis tersebut, apalagi saya juga menemukan ada plt kadis dan kepala badan (jabatan setingkat kadis) ada yang merangkap jabatan sampai ada yang menjabat komisaris Badan Usaha Milik Daerah," ujar Kent.

"Dalam menjalankan manajemen organisasi pemerintahan itu harus taat dengan prinsip aturan yang berlaku, kalau tidak maka akan pasti menjadi preseden buruk juga bagi Pemprov DKI dan berdampak terhadap seluruh program dan kebijakan yang akan di ambil, jadi permasalahan ini harus menjadi perhatian khusus dan harus segera di tindaklanjuti," tegas Anggota Komisi D DPRD DKI itu.


Oleh karena itu, Ketua IKAL (Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas RI) PPRA Angkatan LXII itu juga meminta agar Pemprov DKI harus memahami dan bisa menerjemahkan esensi dari Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 2/SE/VII/2019 Tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian ini serta bisa segera menindaklanjuti surat edaran ini.


Hal ini supaya bisa koheren dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) yang harus dijadikan sebagai dasar fundamental dan tata cara dalam penyelenggaraan pemerintahan yang layak. Dengan cara demikian penyelenggaraan pemerintah itu diharapkan bisa adanya kepastian hukum, adanya aspek kemanfaatan, independen, bisa bertindak cermat, tidak menyalahgunakan kewenangan, adanya transparansi, bebas dari kezaliman, bebas dari kesewenang-wenangan dan mengambil keputusan yang wajar.


Akibat dari permasalahan ini, penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta Tahun 2024 terbukti tidak maksimal. Karena faktor permasalahan jabatan plt dan rangkap jabatan, sehingga berdampak negatif terhadap pelaksanaan program kerja dan penyerapan anggaran tersebut.


"Bagaimana kita mau berbicara penyerapan anggaran yang maksimal dan penyusunan program kerja ke depannya. Hal yang fundamental permasalahan terkait urusan internal saja belum beres. Jabatan Plt ini pasti akan punya batasan-batasan di dalam melakukan kebijakan dan membuat program kerja, karena batasan kewenangan inilah maka akan berdampak dalam penyerapan anggaran dipastikan tidak akan maksimal," beber Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BAGUNA) PDI Perjuangan DKI Jakarta itu.


Kent pun berharap dalam jabatan Anggota DPRD DKI periode 2024-2029 posisi kepala dinas (Kadis), Kepala Badan atau Pejabat setara eselon dua sebelum pembahasan agenda Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2025 sudah harus segera di tetapkan definitif.


Hal itu agar dapat memberikan langkah-langkah atau kebijakan yang sinergi antara eksekutif dan legislatif terhadap pelayanan kepada masyarakat dan dalam rangka maksimalnya penyerapan anggaran.


"Saya memberikan tenggang waktu kepada Pemprov DKI Jakarta sebelum pembahasan APBD Tahun Anggaran 2025 supaya segera melantik Kadis, Kabag atau Pejabat setara eselon dua definitif, supaya ke depannya bisa membuat kebijakan dengan mantap, cepat dan tepat serta bisa bekerja terkait pelayanan terhadap masyarakat DKI Jakarta secara maksimal dan efektif," tutupnya.




Comments


bottom of page