top of page
Writer's pictureaurelia josephine

Kenneth DPRD DKI: Siswa Tidak Mampu Berhak Masuk Sekolah Negeri


Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan (F-PDIP) Hardiyanto Kenneth angkat bicara soal problematika sekolah menahan ijazah siswa yang kerap terjadi setiap tahunnya. Hal itu diduga karena siswa yang tak mampu belum melunasi pembayaran iuran yang dikenakan oleh pihak sekolah swasta.


Menurut pria yang akrab disapa Kent itu, Pemprov DKI Jakarta harus bisa memprioritaskan masyarakat tidak mampu dalam penerimaan siswa-siswi di sekolah negeri yang ada di Jakarta bagaimanapun caranya. Hal itu dilakukan agar kejadian penahanan ijazah siswa tidak terjadi lagi setiap tahunnya.


"Sekolah negeri sebaiknya lebih diperuntukkan untuk siswa tidak mampu penerima KJP (Kartu Jakarta Pintar), Pemprov DKI harus bisa memprioritaskan siswa tak mampu untuk bisa bersekolah di sekolah negeri, langkah ini sebagai upaya dalam menyiasati dilema problematika penahanan ijazah siswa di sekolah swasta yang kerap terjadi setiap tahunnya," tegas Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta itu dalam keterangannya, Senin (9/10/2023).

Kent pun mengkritisi proses Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) di DKI Jakarta, di mana siswa tidak mampu malah dibiarkan untuk bersekolah di swasta. Bagi keluarga tidak mampu, membiayai anak di sekolah swasta tentu bukanlah pilihan, karena keterbatasan finansial. Seharusnya bagi keluarga tidak mampu ini harus bisa diberikan prioritas dan ruang khusus untuk anaknya bisa bersekolah di sekolah negeri.


"Inilah problematika sistem PPDB yang saya lihat banyak sekali kelemahannya, contohnya kenapa siswa tidak mampu malah kebanyakan bersekolah di sekolah swasta? Seharusnya bagi siswa kategori tidak mampu ini harus masuk ke sekolah negeri, tentunya permasalahan ini terjadi akibat dari ketidakluwesan program sistem PPDB itu sendiri, sehingga memaksa orang tua siswa tidak mampu ini mau tidak mau demi masa depan putra atau putrinya untuk bisa melanjutkan pendidikan terpaksa didaftarkan masuk sekolah swasta dan dampaknya ke depannya pasti akan muncul permasalahan seperti ini (penahanan ijazah siswa) miris sekali," beber Kent.

Kent juga memahami setiap orang tua pasti ingin anaknya mempunyai masa depan yang baik, meskipun harus berkorban untuk menyekolahkan di sekolah swasta hingga memakan banyak biaya yang nilainya cukup besar. Dalam kasus tersebut, Kent pun mengakui tidak bisa sepenuhnya menyalahkan pihak sekolah swasta sepenuhnya, karena pada prinsipnya sekolah swasta itu murni komersil dan profit oriented.


"Namanya orang tua, mau orang gak mampu pun pasti mau anaknya mempunyai masa depan yang baik, dengan kondisi ekonomi yang tidak mampu dan bersekolah di sekolah swasta, dengan berjalannya waktu pasti akan ada muncul kendala di tengah jalan, seperti tunggakan biaya uang sekolah bulanan yang harus dibayar yang mencapai ratusan ribu rupiah, belum lagi di luar biaya uang buku teks, perlengkapan sekolah, maupun biaya personal lainnya," ucapnya.

Menurut Kent, Pemprov DKI Jakarta harus prihatin dan memberikan perhatian khusus terkait hal ini serta bisa mempunyai terobosan yang out of the box dan proaktif dalam menyelesaikan masalah yang sering terjadi setiap tahunnya. Hal ini bertujuan untuk mencegah penahanan ijazah yang berulang, yang dilakukan pihak sekolah swasta.


"Pada prinsipnya untuk mencegah penahanan ijazah, Pemprov DKI harus berpikir out of the box dengan cara mendata semua warga yang tak mampu untuk bisa mendorong masuk ke sekolah negeri. Jangan sampai ada siswa yang sekolah di negeri tapi malah membawa mobil mewah atau di antar oleh sopirnya dengan menggunakan mobil mewah," kata Ketua IKAL PPRA LXII Lemhannas RI itu.
"Kalau ada kejadian seperti ini berarti Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta harus di evaluasi secara menyeluruh. Kalau memang kesulitan dalam melakukan pendataan warga tak mampu, saya dan anggota dewan yang lain bisa membantu karena kita paham sekali dan sering turun ke bawah untuk berkomunikasi dengan masyarakat serta mempunyai data yang akurat," sambungnya.

Nantinya, terang Kent, melalui proses pendataan warga yang tidak mampu tersebut akan bisa dibedakan mana orang tua yang tidak mampu, dan mana orang tua yang mampu. Kent menambahkan, merubah mindset itu memang bukan hal yang mudah, tetapi harus dilakukan agar proses pendidikan yang berkeadilan ini bisa tercapai di Jakarta.


"Program wajib belajar 12 tahun ini harus dijalankan secara serius dan fokus, karena memang ini adalah perintah undang undang," tegas Kent.

Oleh karena itu, ke depan Pemprov DKI harus meningkatkan literasi dan edukasi kepada masyarakat bahwa sekolah negeri akan diprioritaskan kepada masyarakat yang tidak mampu karena semua fasilitasnya ditanggung oleh negara. Adapun untuk masyarakat yang lebih mampu nantinya bisa didorong untuk memilih sekolah-sekolah swasta favorit.


"Sehingga pendidikan di Jakarta semuanya bisa lebih merata. Kalau kita baca undang-undang pendidikan, ini bukan hanya kewajiban pemerintah, masyarakat terutama keluarga, orang tua punya kewajiban yang sama untuk pendidikan anak-anaknya," ungkap Kent.
"Pemerintah harus berani berpihak kepada anak dengan ekonomi menengah ke bawah terlebih dahulu, mengingat biaya pendidikan di sekolah negeri gratis karena di subsidi negara. Jadi jangan sampai ada istilah sekolah negeri hanya khusus bagi orang kaya dan mampu," tambahnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI menyebut untuk menyelesaikan permasalahan penahanan ijazah siswa swasta bagi yang tak mampu menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Menurut Kent, hal itu ke depannya akan membuat APBD membengkak setiap tahunnya dengan menambah beban untuk penebusan ijazah siswa tidak mampu yang ditahan.


"Kita tidak bisa selalu mengandalkan dana dari APBD terus menerus, karena otomatis akan menjadi beban bagi program kegiatan yang lain, enggak bisa kita begini terus, jangan gara gara masalah penebusan ijazah ini malah mengganggu program pemprov yang lain," jelas Kent.
"Jika memang permasalahannya karena sistem zonasi dan di kecamatan atau kelurahan tertentu itu tidak ada sekolah negerinya, ya harus segera diselesaikan permasalahannya, lebih baik dianggarkan untuk dibangun sekolah negeri baru agar ke depannya bisa lebih bermanfaat bagi banyak calon siswa tidak mampu yang akan bersekolah di sekolah tersebut," imbuhnya.

Ia menyebut melakukan hal seperti ini akan lebih bijak dan bisa meninggalkan warisan yang baik bagi banyak calon-calon siswa yang lain ke depannya, terutama bagi para siswa yang tidak mampu. Kemudian, Kent juga menyarankan agar dibuat suatu aturan bagi para siswa yang tidak mampu ini jika lolos masuk dan bisa bersekolah di sekolah negeri.


"Syaratnya harus berprestasi dan harus ada evaluasi terkait nilai akademik siswa tidak mampu tersebut. Jangan mentang-mentang semuanya gratis dibantu oleh negara malah sembarangan, harus bisa mawas diri dan berjuang untuk menunjukkan prestasinya," tutur Kent.
"Jika siswa tidak mampu tersebut ke depannya tidak bisa menunjukkan prestasi dan nilai akademiknya jeblok atau terlibat tindakan tidak terpuji, seperti contoh tawuran atau sering bolos sekolah, maka Dinas Pendidikan bisa melakukan evaluasi terhadap siswa tersebut," tutupnya.

Artikel ini telah tayang di detiknews dengan judul "Kenneth DPRD DKI: Siswa Tidak Mampu Berhak Masuk Sekolah Negeri" selengkapnya


Comments


bottom of page