top of page
Writer's pictureGA

Kenneth DPRD DKI: Jabatan PJ Gubernur Heru Budi Hartono Layak Diperpanjang



Heru Budi Hartono resmi dilantik sebagai Pj Gubernur DKI oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, di Sasana Bhakti Praja, Kantor Kemendagri, pada 17 Oktober 2022. Kini sudah genap 1 tahun Heru Budi memimpin DKI Jakarta.


Adapun Heru Budi Hartono dilantik sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta untuk menggantikan Gubernur sebelumnya Anies Baswedan yang purnatugas.


Pelantikan dilaksanakan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 100/P Tahun 2022 tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Masa Jabatan 2017-2022 dan Pengangkatan Penjabat Gubernur DKI Jakarta.


Menanggapi hal itu, Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth mengatakan Mendagri Tito Karnavian patut mempertimbangkan untuk memperpanjang masa jabatan Heru Budi sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta.


"Mendagri Pak Tito Karnavian harus mempertimbangkan untuk memperpanjang masa jabatan Pak Heru Budi sebagai Pj Gubernur DKI kembali, jika tidak diperpanjang dan di ganti yang baru, saya khawatir akan menjadi permasalahan baru karena PJ Gubernur yang baru pasti tidak akan memahami segala problematika dan kondisi di Jakarta. Saya kira kinerja Pak Heru Budi di Jakarta sudah cukup bagus dan patut di apresiasi," kata Kenneth dalam keterangannya, Rabu (11/10/2023).

Menurut pria yang akrab disapa Bang Kent itu, masa jabatan dan kewenangan pj. gubernur tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023.


Aturan itu mendefinisikan Pj gubernur sebagai ASN dalam jabatan pimpinan tinggi madya yang ditunjuk presiden untuk mengisi kekosongan jabatan di pemerintahan provinsi.


Kewenangan Pj gubernur cenderung terbatas jika dibandingkan gubernur definitif hasil pilkada. Salah satu batasannya adalah masa jabatan yang cuma satu tahun.


"Masa jabatan Pj Gubernur 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda," bunyi pasal 8 ayat (1) Permendagri Nomor 4 Tahun 2023.

Presiden bisa mencopot pj gubernur sebelum satu tahun. Hal itu bisa dilakukan dengan alasan hasil evaluasi kinerja, ditetapkan sebagai tersangka kasus pidana, masuk usia pensiun, dan sakit yang menyebabkan fisik atau mental tak berfungsi normal.


Alasan pemberhentian lainnya adalah yang bersangkutan mengundurkan diri, keberadaannya tidak diketahui dan meninggal dunia.


Jika Pak Heru Budi Hartono di ganti oleh orang baru untuk memimpin Jakarta, Kent khawatir, akan menghambat program dan tatanan yang sudah dibangun oleh Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) itu.


"Jika kembali memilih orang baru, otomatis pasti akan mengganggu program yang sudah berjalan, butuh beradaptasi ulang lagi dan butuh waktu lagi, semua program yang sudah di jalankan akan berantakan serta mulai kembali dari awal. kita semua tahulah bahwa seorang pemimpin pasti punya ego sektoral masing masing, jika di ganti PJ Gubernur yang baru di khawatirkan akan merubah tatanan yang sudah ada dengan kebijakannya. Saya melihat bahwa program beliau (red-Heru Budi) sudah berjalan sangat bagus dan harus dilanjutkan kembali," beber Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta itu.

Menurut Kent, sebelum dipilihnya Heru Budi sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta, Pasti Presiden Jokowi telah melakukan kajian dan analisis yang baik. Hal ini akhirnya yang membuat Pak Heru Budi dianggap mampu menghadapi segala permasalahan yang ada di Jakarta hingga bisa bertahan hingga saat ini.


"Saya melihat beliau cukup bagus dalam memahami segala permasalahan Jakarta. Komunikasi dengan semua anggota dewan juga cukup baik. Saya menilai beliau itu pekerja keras, banyak programnya yang sudah berjalan dengan baik. jadi saran saya masa jabatan Pak Heru Budi Hartono sebagai PJ Gubernur DKI Jakarta harus di lanjutkan kembali dan di perpanjang" pungkasnya.

Baca artikel detiknews, "Kenneth DPRD DKI: Jabatan PJ Gubernur Heru Budi Hartono Layak Diperpanjang" selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-6977398/kenneth-dprd-dki-jabatan-pj-gubernur-heru-budi-hartono-layak-diperpanjang.



Σχόλια


bottom of page