top of page
Writer's pictureDA

Kenneth DPRD DKI Ingatkan Upah PJLP, KKI & Honorer Harus Sesuai Aturan

Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth berkomitmen akan memperjuangkan upah pegawai penyedia jasa dan lainnya perorangan (PJLP), Pegawai Kontrak Kerja Individu ( KKI ) dan Honorer dalam rapat penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan ( APBD) Perubahan. Sebab hingga saat ini upah para pegawai belum mengikuti Tarif Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2023.


Diketahui, saat ini PJLP hanya mendapatkan upah sebesar Rp 4,6 juta, sedangkan UMP DKI 2023 sebesar Rp 4,9 juta. Hal itu diketahui karena penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) DKI Jakarta tahun anggaran 2023 belum rampung. Akibatnya upah pegawai PJLP, pegawai KKI dan honorer DKI saat ini belum menyesuaikan Tarif UMP DKI 2023.


"Melihat keresahan dan kegelisahan teman-teman PJLP, pegawai KKI dan honorer DKI Jakarta yang sering bertanya lewat sosial media ataupun lewat telepon selular saya yang hingga saat ini memang pada kenyataannya mereka masih menerima gaji sebesar Rp 4,6 juta yang belum sesuai dengan standar Tarif UMP DKI yaitu Rp 4,9 juta. Untuk menindaklanjuti hal ini, saya akan mencoba menjawab seluruh pertanyaan dari seluruh Pegawai PJLP, Pegawai KKI dan Honorer tentang penyetaraan kenaikan upah sesuai dengan UMP (Upah Mininum Provinsi ) tahun 2023 lewat pernyataan saya ini,
"Intinya saya akan berkomitmen untuk memperjuangkan dan akan mengejar serta mempertanyakan permasalahan ini pada saat proses pembahasan anggaran perubahan yang akan dilakukan kalau tidak salah dilaksanakan di bulan September mendatang," imbuhnya.

Menurut Kent, kenaikan upah PJLP, pegawai KKI dan honorer di Jakarta tidak bisa langsung naik secara berkala. Namun ada beberapa prosedur proses pembahasan penganggaran dalam hal tersebut yang harus dilewati.


"Ini kan bukan perusahaan swasta yang sewaktu waktu bisa naik gaji secara berkala dan bisa dilakukan sepihak, ini adalah badan pemerintah yang prosesnya harus sesuai prosedur aturan, apalagi menyangkut keluar masuknya uang APBD. Harus dipahami dulu bahwa kawan kawan PJLP, pegawai KKI ataupun honorer yang bekerja di dinas apapun yang masih termasuk dalam OPD Pemprov DKI Jakarta terkait keluar masuknya uang, jika memakai APBD yang notabene adalah uang negara pasti akan ada audit terkait hal tersebut, dan ada sanksi hukumnya jika tidak dilakukan sesuai aturan, jadi gak bisa sembarangan,"

Kenneth pun meminta Pegawai PJLP, Pegawai KKI dan Honorer saat ini agar fokus bekerja saja, dan membuat prestasi. Serta jangan sampai terprovokasi dari oknum yang tidak bertanggung jawab terkait soal upah.


"Harus sabar dan fokus bekerja, bekerja itu harus ikhlas, jadikan ladang pekerjaan kita menjadi ladang ibadah. Jangan selalu menggerutu saat bekerja, harus ikhlas dan jangan menerima informasi dari sumber yang tidak bertanggung jawab dan jangan terprovokasi,"

"Saya berjanji akan memperjuangkan masalah ini sampai selesai. Karena teman-teman Pegawai PJLP, Pegawai KKI dan Honorer sudah bekerja keras, dan harus dibayar haknya sesuai dengan aturan," katanya.


Perlu diketahui, sejumlah penyedia jasa lainnya orang perorangan (PJLP) tengah kecewa dengan pihak Pemprov DKI Jakarta. Hal itu dikarenakan gaji atau upah petugas PJLP DKI Jakarta sampai saat ini masih belum menyentuh upah minimum provinsi (UMP) 2023. Padahal, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan UMP naik sebesar 5,6% atau menjadi Rp 4,9 juta pada tahun 2023.


Artikel ini telah tayang di detiknews.com dengan judul; "Kenneth DPRD DKI Ingatkan Upah PJLP, KKI & Honorer Harus Sesuai Aturan" https://news.detik.com/berita/d-6874375/kenneth-dprd-dki-ingatkan-upah-pjlp-kki--honorer-harus-sesuai-aturan






Comments


bottom of page