top of page
Writer's pictureDA

Kabar Gembira, Penghuni Rusun Masih Dapat Relaksasi Pembayaran Sewa

Updated: Dec 30, 2023




Relaksasi Pembayaran Sewa Rumah Susun (Rusun) adalah bentuk wujud kinerja nyata Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta.


Pemprov DKI dan Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, telah menyepakati keputusan bahwa penghuni rusun masih bisa mendapatkan relaksasi pembayaran sewa.


Menurut Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Ida Mahmudah, kesepakatan terkait pembayaran sewa ini tertuang dalam rapat kerja antara pihaknya dengan  Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terkait pembayaran sewa, Kamis (21/12).  

"Alhamdulillah, dari rapat tadi yang dihadiri Pak Afan Andriansyah selaku Plt Kepala Dinas PRKP yang juga menjabat Asisten Pembangunan Sekdaprov DKI Jakarta, perwakilan Kepala Bapenda dan Biro Hukum, untuk pembayaran sewa unit Rusunawa dapat diberikan toleransi atau relaksasi kembali,"

Ida menjelaskan, bagi penghuni Rusunawa yang sudah melakukan pembayaran sewa untuk tagihan per 20 Desember 2023 sedang dilakukan kajian formulasi terkait uang tersebut.

"Tadi sepakati, relaksasi masih bisa diberikan hingga Juni 2024. Artinya, penghuni Rusunawa baru akan kembali dikenakan retribusi atau uang sewa di bulan Juli 2024. Nah, uang sewa yang sudah dibayar dengan mekanisme auto debet dari rekening untuk bulan ini dapat menjadi deposit untuk pembayaran di Juli 2024 itu,

Menurutnya, dalam rapat tersebut juga telah disampaikan pentingnya sosialisasi kepada penghuni Rusunawa sebelum penerapan kewajiban pembayaran retribusi dengan waktu yang cukup.

"Jangan sampai ujug-ujug, agar penghuni Rusunawa juga punya persiapan. Kalau perlu mulai saat ini dipasang spanduk atau stiker pemberitahuan di Rusunawa,"

Menurut Ida, para penghuni rusunawa di Jakarta umumnya berpenghasilan rendah atau masuk kategori kurang mampu. Para penghuni, kata Ida, akan terbebani apabila ada harus membayar biaya sewa secepatnya.

"Para penghuni rusunawa itu adalah masyarakat berpenghasilan rendah atau kurang mampu. Bahkan diketahui, akhir-akhir ini sebagaimana data dari Dinas Kesehatan, kasus Covid-19 kembali mengalami peningkatan,"

Diketahui, Pemprov DKI Jakarta menggratiskan sewa semua rusunawa di Ibu Kota akibat terjadi pandemi Covid-19.


Aturan itu tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 61 Tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Retribusi Daerah dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif kepada Wajib Retribusi yang Terdampak Bencana Nasional Covid-19.



Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "DPRD DKI: Pak Heru Budi Bilang, Tarif Sewa Rusunawa Baru Diberlakukan Lagi Maret 2024", https://megapolitan.kompas.com/read/2023/12/20/17365271/dprd-dki-pak-heru-budi-bilang-tarif-sewa-rusunawa-baru-diberlakukan-lagi.


Artikel ini telah tayang di beritajakarta.id dengan judul; "Kabar Gembira, Penghuni Rusun Masih Dapat Relaksasi Pembayaran Sewa" https://m.beritajakarta.id/read/133061/kabar-gembira-penghuni-rusun-masih-dapat-relaksasi-pembayaran-sewa




Comentários


bottom of page