Pusat Pelaporan dan Analisis Transaaksi Keuangan (PPATK) mencatat, sebanyak 3,2 juta warga Indonesia menjadi pemain judi online. Bahkan, sebanyak dua persen dari pemain atau sekitar 80 ribu orang pejudi daring diperkirakan berusia di bawah 30 tahun.
Transaksi judi online dengan jumlah jumbo bisa berdapak buruk pada perekonomian negara. Indonesia dianggap darurat judi online. Karena saat ini, Indonesia menempati posisi teratas pengguna judi online di dunia.
Anggota Komisi XI DPR RI dan kalangan DPRD DKI Jakarta menyoroti, mayoritas pelaku judi online berasal dari masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
“Mirisnya, berdasarkan Data Pusat Pelapiran Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), orang yang melakukan judi online adalah masyarakat berpenghasilan rendah dengan pendapatan di bawah Rp100 ribu sehari,”
Wakil Ketua Komisi C dari Fraksi PDI Perjuangan DKI Jakarta yang membidangi anggaran dan keuangan Rasyidi mengemukakan, seharusnya uang itu bisa ditabung atau belanja ke Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Di sana, terdapat pelajar, mahasiwa, buruh, petani, pegawai, hingga ibu-ibu rumah tangga. Karena itu, pemerintah harus bertindak tegas. Segera berkolaborasi internasional untuk mengatasi maraknya judi online.
“Indonesia harus terus berjuang segera bergabung dengan Financial Action Task Force (FATF). Karena pelaku judi online sebagian besar dari luar negeri. Selama ini, FATF yang menangani kejahatan bidang keuangan, seperti pencucian uang, perjudian dan sebagainya,”
Artikel ini telah tayang di /dprd-dkijakartaprov.go.id/ dengan judul "Judi Online Jadi Penyebab Angka Kemiskinan Meningkat" https://dprd-dkijakartaprov.go.id/judi-online-jadi-penyebab-angka-kemiskinan-meningkat/
Comments