top of page
Writer's pictureSA

Heru Budi Didesak Segera Bayar Sisa Gaji PJLP yang Belum Sesuai UMP DKI 2023Artikel ini telah taya


Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta dari PDI Perjuangan, Rasyidi, meminta Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono membayarkan sisa nominal gaji PJLP yang belum sesuai upah minimum provinsi (UMP) 2023.

Adapun UMP 2023 saat ini diketahui Rp 4,9 juta dari yang sebelumnya Rp 4,6 juta.

"Saya mohonkan, Pejabat Gubernur bisa memerintahkan BPKD supaya disegerakan pembayaran PJLP dari Rp 4,6 ke Rp 4,9 juta," ujar Rasyidi dalam intrupsi rapat paripurna terkait APBD 2024 pada Kamis (5/10/2023).

Pemprov DKI semestinya akan merapel nominal gaji PJLP sesuai UMP 2023 sejak Januari sampai dengan Oktober. Rasyidi mengatakan, saat ini para PJLP yang ada di Jakarta masih menerima upah Rp 4,6 juta atau di bawah UMP saat ini.

"Masalah PJLP yang sampai sekarang ini mereka mesti terima 4,6 juta. Dan kalau tak salah, bulan ini sebenarnya dibayar Rp 4,9 juta sesuai anggaran kita yang ada," ucap Rasyidi.

Sebelumnya, Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) DKI Jakarta Sigit Wijatmoko membenarkan, sisa nominal gaji PJLP yang saat ini belum sesuai UMP 2023 akan dibayarkan pada Oktober 2023. Menurut Sigit, rapel sisa gaji tersebut dan kenaikan gaji sesuai UMP 2023 itu akan direalisasikan perubahan APBD Perubahan 2023 disahkan pada akhir September ini.


"Kalau kita lihat dari jadwal Bamus kan September ini sudah selesai. Jadi hitungan kami di Oktober 2023 paling tidak sudah bisa mereka memperoleh gaji atau upah struktur yang baru," ujar Sigit usai rapat terkait APBDP 2023 di Bogor, Jawa Barat, Jumat (15/9/2023).


Adapun UMP 2023 saat ini diketahui Rp 4,9 juta dari yang sebelumnya Rp 4,6 juta. Artinya, para PJLP itu akan menerima tambahan uang gaji Rp 300.000 yang dirapel sejak masa kontrak kerja pada Januari 2023. Sigit mengatakan, PJLP DKI Jakarta penerima rapel sisa uang upah itu bagi mereka yang berbasis gaji sesuai UMP.


"Terhadap kontrak mereka yang sudah dikerjakan sejak Januari 2023 secara akumulasi dibayarkan setelah proses perubahan Perda APBD 2023 disahkan nantinya," ucap Sigit.







Comments


bottom of page