top of page
Writer's pictureSA

Gilbert Simanjuntak: Ini Konsekuensi Bukan Pemborosan


Setelah Pemerintah dan DPR mengesahkan IKN Nusantara sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia, status Jakarta berubah. Bukan lagi Daerah Khusus Ibu kota (DKI), tapi menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).


Perubahan status itu, memberikan dampak dan konsekuensi bagi warga Jakarta. Salah satunya adalah perubahan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sehingga, warga Jakarta diwajibkan mencetak ulang KTP-nya pada tahun 2024.


Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengatakan, warga DKI harus mencetak ulang kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) dalam rangka penyesuaian status Jakarta, ketika tidak lagi berstatus Daerah Khusus Ibu Kota (DKI).


"KTP itu pasti berubah, Daerah Khusus Ibu Kota jadi Daerah Khusus Jakarta. Tentu harus ada penyesuaian di semua identitas," ujar Joko di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Senin (18/9).


Senada, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi DKI Jakarta mengharuskan warganya mencetak ulang KTP.


"Tahun 2024, Jakarta tidak lagi menyandang status Daerah Khusus Ibu Kota, melainkan Daerah Khusus Jakarta. Sehingga, seluruh pemilik e-KTP harus melakukan pencetakan ulang," ucap Kepala Disdukcapil Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin dalam keterangannya, Senin (18/9).


Untuk lebih jelasnya, berikut wawancara dengan Gilbert Simanjuntak soal ini.


Bagaimana pandangan Anda mengenai kebijakan Pemprov yang akan mencetak ulang KTP warga Jakarta?

Pergantian itu merupakan konsekuensi dari perubahan Jakarta, yang bukan lagi menjadi Ibu Kota. Jadi, KTP pun ikut berubah. Itu saja saya kira pertimbangannya.
Namanya berubah jadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), kalau di KTP-nya tertulis Daerah Khusus Ibu kota Jakarta, kan bingung juga orang. Yang punya KTP bilang, saya masih menjadi warga Ibu Kota, lah bukannya Ibu Kota sudah pindah ke IKN Nusantara.

Menurut Anda, wajar kalau KTP diganti?

Saya kira, wajar saja kalau memang KTP-nya diganti atau dicetak ulang.

Tapi, ada politisi PSI bilang, tidak perlu dicetak ulang, karena merupakan pemborosan anggaran. Bagaimana respons Anda?

Itu konsekuensinya. Harus ada anggaran yang keluar untuk kebijakan perubahan Ibu Kota. Ini konsekuensi, bukan pemborosan. Sekarang, yang merupakan Ibu Kota itu IKN Nusantara, bukan Jakarta.

Berarti, bukan hanya KTP yang dicetak ulang, tapi Kartu Keluarga dan sebagainya juga harus diganti, dong?

Iya, memang harus diganti semuanya. Mengikuti nomenklatur yang baru. Saya kasih contoh, misalnya Depok masuk wilayah Jakarta, maka, akan berubah. Apakah dia ditulis masih wilayah Jawa Barat, kan tidak. Berlebihan kalau anggaran cetak ulang KTP itu dianggap pemborosan. Anggaran mencetak ulang KTP, harus dikeluarkan.

Komentarze


bottom of page