top of page
Writer's pictureGA

Aturan Baru Standar KRIS, DPRD DKI Khawatir Banyak RS di Jakarta akan Kekurangan Tempat Tidur Pasien




Menanggapi kebijakan Kementerian Kesehatan RI tentang kriteria Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), DPRD DKI Jakarta mengkhawatirkan terjadi pengurangan ruang rawat inap. Pasalnya, apabila aturan baru tersebut diberlakukan berpotensi terjadinya pengurangan jumlah tempat tidur di rumah sakit Jakarta sehingga pasien tidak terlayani dengan baik.


"Selama ini pasien rawat inap dari kelas tiga bisa berisi enam atau delapan pasien dalam satu ruangan. Jadi, harus dicarikan solusinya. Jangan sampai hal ini menjadi masalah di kemudian hari,” ujar Anggota Komisi E dari Fraksi PDI Perjuangan, Stephanie Octavia.

Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS menurut Pasal 103B ayat (1) dan (2) Perpres 59/2024 dilaksanakan secara menyeluruh paling lambat tanggal 30 Juni 2025.



Comments


bottom of page