top of page
Writer's pictureSA

Ada Upaya Siasati Putusan MK, PDIP: Pemerintah dan DPR Sekarang Kehilangan Wibawa dan Pesona



Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI berupaya mengakali Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu.


Baleg mengakalinya dengan membuat pelonggaran threshold itu hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD.


Menurut Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP, Gilbert Simanjuntak upaya Baleg DPR RI untuk mensiasati umur calon gubernur atau wakil gubernur sangatlah tidak bermutu. Jelas acuan MK adalah UUD, sedangkan acuan MA adalah UU.


Sedangkan DPR hendak merevisi UU yang dikoreksi MK lewat putusannya. Sepatutnya Pemerintah menghormati MK karena hakimnya ada 3 yang berasal dari unsur pemerintah dan 3 atas usul DPR, dan UU yang mengatur MK juga produk Pemerintah dan DPR,” ungkap Gilbert, Rabu (21/8/2024).

Gilbert menyebut, apabila secara demokrasi itu dibentuk, Pemerintah harusnya tidak mengusulkan perubahan dengan mengusulkan usia pencalonan sesuai tanggal pelantikan, sesuai MA.


Sepatutnya menghormati MK yang merupakan produk UUD, dan aturan yang digunakan MK juga produk Pemerintah dan DPR (UU).

Pemerintah dan DPR sekarang ini kehilangan wibawa dan pesona dengan sikapnya ini, tidak berfungsi sebagai penjaga bangsa dan negara tapi sebagai penjaga keluarga. Ini bentuk arogansi terparah semenjak Reformasi, Orde Baru saja menghormati aturan main,” jelas dia.

Sebelumnya diberitakan, Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat kerja (Panja) bersama pemerintah dengan agenda pembahasan RUU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau RUU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Rabu (21/8/2024).


Baleg DPR menyepakati hal yang berbeda dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diketuk pada Selasa (20/8/2024). Pasalnya, Baleg DPR tak menerapkan seluruh putusan MK, tetapi mengompilasi dengan aturan yang ada sebelumnya. Pasal 40 ayat 1 mengenai syarat batas kursi yang sebelumnya diubah dalam putusan MK dikembalikan oleh Baleg. Sehingga partai politik yang memiliki kursi DPRD tetap harus memenuhi threshold atau ambang batas 20 persen dari jumlah kursi DPRD.


Sementara pasal 40 hasil perubahan berdasarkan putusan MK ditambahkan dengan nomenkelatur khusus untuk partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD.

Sebagai catatan, hal ini baru menjadi kesepakatan di tingkat Baleg DPR. Keputusan mengenai hal ini akan diputuskan di paripurna, apakah bakal disahkan atau tidak.

Berikut pasal yang disepakati oleh Baleg DPR hari ini, Rabu pukul 12.00 WIB, dilansir YouTube Kompas TV:


(1) Partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.


(2) Partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi dapat mendaftarkan calon gubernur dan calon wakil gubernur dengan ketentuan:


  • Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen (sepuluh persen) di provinsi tersebut;

  • Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik perserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen (delapan setengah persen) di provinsi tersebut.

  • Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen (tujuh setengah persen) di provinsi tersebut

  • provinsi dengan jumah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen (enam setengah persen) di provinsi


(3) Partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD kabupaten/kota dapat mendaftarkan calon bupati dan calon wakil bupati atau calon wali kota dan calon wakil wali kota dengan ketentuan:


  • kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemlihn tetap sampai dengan 250.00 (dua ratus ima puluh ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai poltk peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen (sepuluh persen) di kabupaten/kota tersebut.

  • kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus ima puluh ribu) sampai dengan 500.00 (ima ratus ribu) jiwa, partai politij atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikt 8,5 persen (delapan setengah persen) di kabupaten kota tersebut;

  • kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemlihan tetap lebih dari 500.000 (ima ratus ribu) sampai dengan 1.000.00 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikt 7,5 persen (tujuh setengah persen) di kabupaten kota tersebut;

  • kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, parai politik atau gabungan partai poiltik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen (enam setengah persen) di kabupaten/kota tersebut


Commenti


bottom of page